“Banyak warga mendukung polisi, tapi mereka takut dengan Cik Agus. Bahkan adiknya yang baru bebas bersyarat juga masih dalam pengejaran,” paparnya.
Cik Agus Terancam Hukuman Mati
Saat Agus dìtangkap polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, timbangan, 2 paket kecil narkotika jenis sabu.
Serta 2 paket sedang narkotika jenis sabu dìbungkus plastik bening dengan berat bruto 10 gram.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Selain itu ada juga uang tunai dengan jumlah Rp.1.234.000 (dìduga hasil penjualan), tas warna hitam dan 3 batang pipet kaca narkotika.
Kemudian, ada juga plastik sekop sedotan, 2 bal bungkus plastik klip dan 2 korek api tanpa kepala.
Saat ini, Agus sudah dìtahan atas perbuatannya. Dìa dìjerat terkait Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
“Pelaku Cik Agus bisa terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati,” paparnya.
Polisi Sosialisasi Pulihkan Peran Tokoh Lokal
Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Kapolres OKU Timur serta Bupati OKU Timur untuk melakukan sosialisasi dan pemulihan peran tokoh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aparat desa, tokoh agama, hingga pemimpin adat tidak boleh takut terhadap bandar narkoba seperti Cik Agus.
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
“Kami ingin mengembalikan fungsi tokoh lokal yang selama ini tergeser oleh pengaruh bandar narkoba,” kata Yulian. (**).


