PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Bandar narkoba kelas kakap di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan berhasil dìtangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Agus Sulaiman alias Cik Agus (39) merupakan seorang bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari beberapa polres dì Sumsel.
BACA JUGA: Ungkap 26 Kasus, Satres Narkoba OKU Tangkap 32 Tersangka
Cik Agus dìkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat yang selama ini melindunginya. Bahkan saat penangkapan pada Minggu (16/11), pelaku sempat melawan.
Namun, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan dukungan personel Brimob berhasil meringkus pelaku setelah sebelumnya berkali-kali mendapat perlawanan.
BACA JUGA: IRT Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Halaman Minimarket
Bandar Disebut Mirip “Robin Hood” dan Dilindungi Pendukungnya
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK mengungkapkan, Cik Agus merupakan bandar besar yang telah lama menjadi target utama kepolisian.
“Sudah berulangkali anggota kesulitan menangkapnya. Dìa bisa dìkatakan seperti ‘robinhood’ dì wilayahnya, mirip H Sutar dì OKI,” ujar Yulian.
Rumah Cik Agus dìketahui paling mewah dì lingkungannya, dan ia membangun pengaruh dengan menggalang preman, pelaku kejahatan, hingga sejumlah oknum masyarakat.
BACA JUGA: Gerebek Bisnis Prostitusi di OKU Timur, Polisi Ciduk Muncikari dan Dua PSK
“Masyarakat yang dekat dengannya bisa membeli dan memakai sabu dì rumah istri mudanya,” jelasnya.
Upaya Penangkapan Sebelumnya Diwarnai Perlawanan
Yulian menyebut upaya penangkapan pada Juli lalu gagal karena mendapat perlawanan keras dari kelompok Cik Agus. Bahkan sempat dìwarnai ancaman pembakaran.
“Resistensi dari masyarakat pendukungnya cukup tinggi. Karena ada anggota kita hampir dìbakar massa, akhirnya kita mundur,” bebernya.
BACA JUGA: Pengakuan Mùcìkàri Pròstitusi dì OKU Timur Tawarkan Kencan Rp 1,3 Juta, Ternyata Korban Mau Beli ini
Menurut Yulian, sebenarnya masyarakat sudah lama mengetahui sepak terjang Cik Agus, namun warga takut karena tekanan antek-anteknya.
“Banyak warga mendukung polisi, tapi mereka takut dengan Cik Agus. Bahkan adiknya yang baru bebas bersyarat juga masih dalam pengejaran,” paparnya.
Cik Agus Terancam Hukuman Mati
Saat Agus dìtangkap polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, timbangan, 2 paket kecil narkotika jenis sabu.
Serta 2 paket sedang narkotika jenis sabu dìbungkus plastik bening dengan berat bruto 10 gram.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Selain itu ada juga uang tunai dengan jumlah Rp.1.234.000 (dìduga hasil penjualan), tas warna hitam dan 3 batang pipet kaca narkotika.
Kemudian, ada juga plastik sekop sedotan, 2 bal bungkus plastik klip dan 2 korek api tanpa kepala.
Saat ini, Agus sudah dìtahan atas perbuatannya. Dìa dìjerat terkait Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
“Pelaku Cik Agus bisa terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati,” paparnya.
Polisi Sosialisasi Pulihkan Peran Tokoh Lokal
Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Kapolres OKU Timur serta Bupati OKU Timur untuk melakukan sosialisasi dan pemulihan peran tokoh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa aparat desa, tokoh agama, hingga pemimpin adat tidak boleh takut terhadap bandar narkoba seperti Cik Agus.
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
“Kami ingin mengembalikan fungsi tokoh lokal yang selama ini tergeser oleh pengaruh bandar narkoba,” kata Yulian. (**).







