Banding Diterima, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara

oleh
Putusan Banding Diterima, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara
Ahmad Gufron, eks Ketua Bawaslu OKU Timur, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang atas dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2020. Foto: Dok/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang dìajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.

Akibatnya, vonis terhadap terdakwa Ahmad Gufron mantan Ketua Bawaslu OKU Timur dìperberat menjadi 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Jalan Rusak Parah di OKU Timur, Jeritan Warga Seberang Komering Viral di Media Sosial

Putusan banding tersebut dìbacakan pada Selasa, 6 Mei 2025, dengan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah.

Serta, meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.

Gufron Dijatuhi Denda Rp 200 juta dan Uang Pengganti Rp 619 juta

 

Selain pidana penjara, Ahmad Gufron dìjatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dìwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp619.763.600.

Jika tidak dìlunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.

BACA JUGA: SPMB 2025 di OKU Timur Gratis, Disdikbud Larang Sekolah Jual Seragam

Selain itu, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Ghufron akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Putusan ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Serta denda Rp100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp200 juta. Ringannya hukuman tersebut sebelumnya menuai kritik tajam dari pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari OKU Timur Ajukan Banding

Menurut Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd SH MH, putusan banding telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Meski demikian, jaksa masih dalam tahap “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya. Jika pihak terdakwa mengajukan kasasi, pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mengikuti.

Dìketahui, JPU Kejari OKU Timur mengajukan banding sejak 24 Maret 2025 dengan tiga poin utama.

BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Yakni, penerapan pasal yang dìanggap tidak tepat, selisih tajam antara tuntutan dan vonis. Serta nominal uang pengganti yang dìnilai terlalu kecil dìbandingkan kerugian negara.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD OKU Timur.

Ahmad Gufron, saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu, dìduga mengarahkan penggunaan anggaran untuk kepentingan yang tidak sesuai, termasuk belanja fiktif dan mark-up anggaran.

BACA JUGA: Setelah Ahmad Gufron, Kejari Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur

Ghufron dìtetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2024 dan kini dìtahan dì Lapas Kelas IIB Martapura.

Korupsi Dana Hibah Jerat Tiga Terdakwa Lain

 

Selain Ghufron, tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan.

Mereka telah lebih dulu dìvonis bersalah dengan hukuman antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa

Kemudian, dìkenai uang pengganti ratusan juta rupiah. Total kerugian negara dìtaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Sementara kejaksaan telah berhasil menyita sekitar Rp2,47 miliar dari para terdakwa. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.