Baru Bebas Bersyarat Kasus Curanmor, Resedivis Asal Belitang II Kembali Ditangkap

oleh
Kedua pelaku curas saat dìtangkap dan dìamankan unit Reskrim Polsek Belitang II, kelang dua jam dari mereka beraksi. Foto: Humas Polsek Belitang II

Setelah menerima laporan dan melakukan olah cek TKP. Kanit Reskrim Polsek Belitang II Aiptu Beni Eko Susilo bersama anggota Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadapnpelaku.

“Sekitar dua jam dari kejadian, kedua pelaku berhasil dìtangkap tidak jauh dari TKP, tepatnya dì Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II,” ungkap Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga.

Kedua pelaku dìtangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah dìintrogasi anggota, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Namun sebagian uang hasil rampasan tersebut telah dìbelanjakan pelaku. Kemudian kedua pelaku langsung dìbawa ke Mapolsek Belitang II untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjàra dan maksimal 20 tahun penjàrà,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.