Setelah dì periksa, anggota menemukan satu kantong yang dìduga narkoba jenis sàbù yang dìbungkus dengan plastik teh cina merk Guanyinwang.
Kemudian anggota langsung membuka bungkusan plastik tersebut, dan ternyata isinya narkoba jenis sàbù. Selanjutnya polisi langsung mengintrograsi pelaku dan membawanya ke Mapolres OKU Timur.
“Hasil introgasi anggota, pelaku mengakui bahwa baràng haràm tersebut miliknya. Ia dìsuruh pelaku CIk (DPO) untuk mengantarkan Sàbu ini ke OKU Timur,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba Polres OKU Timur juga menyita sejumlah BB dìantaranya, satu kantong besar narkoba jenis Sàbù dengan berat 1015 gram.
Satu buah bungkus teh cina merk Guanyinwang, satu buah tas dukung warna hitam merk hp power dan satu unit handphone nokia warna bìru.