Petugas kemudian melakukan observasi dì lokasi dan menemukan pasangan suami istri tersebut sedang membuka lapak warung dì acara hajatan.
Saat dìlakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik berisi pil ekstasi dì dekat tempat duduk keduanya.
BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi itu milik mereka yang dìperoleh dari seorang perempuan berinisial Pipit.
Hingga kini, perempuan berinisial Pipit tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dijerat Pasal Narkotika
Kedua tersangka saat ini dìtahan dì Polres OKU Selatan dan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
Serta, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tegas Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dì wilayah hukum OKU Selatan.
BACA JUGA: Ungkap 26 Kasus, Satres Narkoba OKU Tangkap 32 Tersangka
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba dì OKU Selatan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar AKP Alimin. (gas).







