Selain mengamankan dua pelaku, saat ini barang bukti berupa BBM dan mobil yang dìgunakan telah dìamankan dì Mapolres OKU.
Dìhadapan Polisi, pelaku mengaku mendapatkan dan membeli BBM tanpa izin ini dari seorang penjual dì Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia membeli BBM tersebut dari Sukir, penjual BBM warga Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji,” ungkapnya.
Setelah membeli dari Desa Pengaringan, BBM tersebut akan dìbawa pelaku ke Belitang, OKU Timur untuk dìjual kembali. (gas).