Kemudian, tim langsung melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. Lalu anggota kita menemukan satu bungkus plastik klip bening.
“Sabu ini terbungkus plastik berwarna kuning berisikan kristal-kristal bening yang d iduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, melalui Kasi Humas AKP Mardinursal.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat 44,50 gram. Langssung d ibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangkan ini akan d ikenakan pasal primer 114 ayat ( 2 ) jo 132. Subsider pasal 112 ayat ( 2 ) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (is02/gas).






