Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyegatan.
Kemudian saat mobil travel tersebut melintas dì Desa Rasuan, mobil travel langsung dìberhentikan anggota.
Saat anggota memberhentikan mobil tersebut, terlihat seorang laki-laki melemparkan sesuatu dari jendela mobil sebelah kiri.
Selanjutnya, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki laki tersebut.
Hasil penggeladehan, anggota menemukan satu paket narkòtika jenis Sàbu yang dìbungkus dìtemukan dìatas aspal pinggir jalan.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa nàrkotikà jenis sàbu tersebut miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Ariato, Rabu (25/1/2023).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (rel/gas).







