Bawa Sàbu dari OKI ke OKU Timur, Pelaku Mengaku Dibayar Rp 25 Juta

oleh

Kemudian, anggota langsung membuka bungkusan plastik tersebut, dan ternyata isinya narkoba jenis sàbù. Selanjutnya polisi langsung mengintrograsi pelaku dan membawanya ke Mapolres OKU Timur.

“Hasil introgasi anggota, pelaku mengakui bahwa baràng haràm tersebut miliknya. Ia dìsuruh pelaku CIk (DPO) untuk mengantarkan Sàbu ini ke OKU Timur,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba Polres OKU Timur juga menyita sejumlah BB. Dìantaranya, satu kantong besar narkoba jenis Sàbù dengan berat 1015 gram.

Satu buah bungkus teh cina merk Guanyinwang, satu buah tas dukung warna hitam merk hp power dan satu unit handphone nokia warna bìru.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dìjerat dengan Pasal : 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegasnya. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.