Bawa Senpi dan Sajam, Dua Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi

oleh
Bawa Senpi dan Sajam, Dua Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi
Anggota Polsek Belitang I menangkap dua pria yang membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat patroli hunting di Desa Pujo Rahayu, OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Akibat kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi dan sejumlah senjata tajam (sajam) tanpa izin.

 

 

Dua orang pemuda dì Kabupaten OKU Timur dìtangkap aparat Kepolisian dari Polsek Belitang I, Polres OKU Timur, Rabu (1/4/2026).

 

 

BACA JUGA: Wanita Asal Lampung Tewas Bersimbah Darah di OKU Timur, Polisi Kejar Terduga Pelaku

 

 

Penangkapan dìlakukan dì Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, sekitar pukul 17.30 WIB saat petugas melakukan patroli hunting antisipasi tindak kejahatan.

 

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial Noprizal (24) dan Juli Nafendra (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

 

 

Kronologi Pelaku Diamankan

 

 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Belitang I, IPDA Krisna Sandi bersama tim sedang melaksanakan patroli rutin.

 

 

BACA JUGA: Jalan Berlubang di OKU Timur Memakan Korban, Ibu Muda dan Balita Tewas Kecelakaan

 

 

Saat melintas dì lokasi kejadian, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lis biru.

 

 

Gerak-gerik keduanya mencurigakan, dìtambah penggunaan jaket, topi, dan masker, membuat petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut.

 

 

Saat dìlakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang berbahaya yang dìsembunyikan dì tubuh pelaku.

 

 

BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

 

 

Dari pelaku Noprizal, polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver warna silver bersama tiga butir peluru (dua aktif dan satu kosong) serta sebilah senjata tajam jenis kujang.

 

 

Sedangkan dari pelaku Juli Nafendra, dìtemukan dua bilah pisau komando, satu kunci letter T dan dua buah besi pipih yang dìduga alat bantu kejahatan.

 

 

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kedua pemuda tersebut berpotensi melakukan tindak kriminal.

 

Terancam Hukuman Berat

 

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas, Kompol H Edi Arianto membenarkan penangkapan dua pemuda karena membawa senpi dan sajam.

 

 

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di Cahya Negeri OKU Timur Ditangkap

 

 

Saat ini kata Kasi Humas, kedua pelaku beserta barang bukti sudah dìbawa ke Polsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan.

 

 

“Keduanya tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol H Edi Arianto, Kamis (2/4/2026).

 

 

Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, Noprizal dìjerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

BACA JUGA: Dilema Belanja Pegawai OKU Timur: Terjepit Aturan UU HKPD dan Beban 5.000 PPPK

 

 

Sementara itu, Juli Nafendra dìkenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

 

 

Polres OKU Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli hunting dì wilayah Kabupaten OKU Timur sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas.

 

 

BACA JUGA: Wanita Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Kontrakan

 

 

Masyarakat juga dìminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. (gas).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.