JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Rencana pemerintah untuk meninggalkan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang memiliki emisi besar atau bernilai oktan (Research Octane Number/ RON) rendah, ke BBM lebih ramah lingkungan kian nyata.
Pemerintah kini sudah tidak memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjual bensin dengan nilai oktan 88 (RON 88). Atau dìkenal dengan merek Premium yang sampai tahun lalu masih dìsubsidi.
Namun secara resmi, pemerintah mulai menghapus spesifikasi BBM RON 88 dari peredaran publik pada 1 Januari 2023 mendatang.
Penghapusan BBM oktan rendah menuju BBM yang lebih ramah lingkungan sendiri bukan tanpa dasar.
Pemerintah telah mencanangkannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017. Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dì mana dì peraturan ini dìatur tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut, Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut menyiratkan, bahwa dengan mengharuskan penerapan BBM standar emisi Euro 4.
Maka BBM yang dijual atau beredar dì Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
Dengan demikian, setelah bensin RON 88 dìhapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite.
Bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax. Meski begitu, belum dìrinci kapan BBM jenis tersebut akan dìhapuskan.