Akibat kejadian tersebut, pada 3 Juni 2022, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian ke Mapolsek Semendawai Suku III.
Setelah menerima laporan, Kapolsek dan anggota Polsek Semendawai Suku III melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus pembegàlan tersebut.
Hasil peyelidikan dan pengembangan, anggota Polsek Semendawai Suku III berhasil menemukan keberadaan para pelaku yakni dì Kabupaten OKI.
“Sebelum menangkap pelaku, kita berkoordinasi dengan Polsek Lempuing dan Polsek Mesuji Raya. Hal ini agar saat penangkapan pelaku tidak bisa lolos lagi,” ucap Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Sapariyanto, SH, Minggu (5/6/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku pertama yang berhasil mereka tangkap yakni Husin. Kemudian dari keterangan pelaku Husin, anggota langsung kembali menangkap pelaku lain yakni Ilyas alias Ucok.
Saat hendak menunjukan keberadaan temannya, pelaku Husin berusaha kabur dan mengelabuhi petugas. Kemudian langsung polisi memberikan tindakan tegas dan terukur tepat dìkaki pelaku.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, sudah kita amankan dì Mapolsek Semendawai Suku III. Kemudian dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kita kantongi,” jelas Kapolsek. (rel/gas).