Begini Kronologi Kecelakaan di Belitang III yang Sebabkan Pengendara Tèwàs Terlìndàs Mobil

oleh

Kasat menambahkan, saat ini kedua kendaraan setelah kejadian langsung dìamankan dìUnit Gakkum Lantas Polres OKU Timur. Hal ini karena memenuhu unsur Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.