OKU, IDSUMSEL.COM – Sungguh bejat kelakuan seorang pria inisial SM (53) warga Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
SM tega berbuat asusila terhadap anak dibawah umur inisial CM (12) pada 30 Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan orang tua korban SL, bahwa awalnya anak korban hendak berobat alternatif dengan SM dirumahnya yang ditemani oleh teman korban.
Saat sammpai dìrumah, tersangka menyuruh dua orang teman korban menunggu dì depan rumah.
Lalu korban dìajak tersangka kesamping rumahnya dengan alasan untuk dìobati.