OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Masyarakat Martapura Kabupaten OKU Timur mengeluhkan ribetnya proses pembelian tabung Gas LPG 3 kilogram.
Bahkan, masyarakat harus rela mengantri dari pagi dì pangkalan demi mendapatkan tabung gas melon tersebut.
Sulitnya mendapatkan gas ini setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengecer dan warung-warung menjual tabung gas 3 kilogram.
BACA JUGA: Perampok Bersajam Gasak Sopir Mobil Fuso di OKU Timur, Uang Rp 5 Juta Raib
Selain mengantri masyarakat juga wajibkan membawa KTP. Bahkan KTP tersebut wajib terdaftar dì aplikasi My Pertamina (MAP).
Sebab saat ini warung-warung tidak lagi menjual tabung gas LPG 3 kg, jika pun ada harganya cukup tinggi.
Pengelola pangkalan Gas Hendra dì Kelurahan Pasar Martapura, Sukma menyampaikan, masyarakat yang membeli gas wajib bawa KTP.
Kemudian, KTP masyarakat itu juga wajib terdaftar dalam aplikasi My Pertamina (MAP).
“Jika KTPnya tidak terdaftar dalam aplikasi My Pertamina, maka tidak kita layani,” ungkap Sukma.
Sukma menjelaskan, dalam satu KK mendapatkan jatah empat tabung dalam satu minggu.
BACA JUGA: Atasi Kelangkaan Gas Elpiji, Pertamina Gelar Operasi Pasar, 5 Menit Habis Dìserbu Warga
Kemudian, untuk pelaku UMKM dalam satu Minggu dapatkan dua jatah tabung.
“Untuk harga kita tetap mengikuti HET yakni Rp19.500 per tabung. Sejauh ini belum ada kenaikan,” ungkapnya.
Menurut Sukma, tabung gas masuk dalam pangkalan sebanyak tiga kali dalam seminggu.
“Masuk kadang 75 tabung sampai 80 tabung,” bebernya.
Sukma mengaku sering mengalami beberapa kendala dalam melayani pembeli, seperti masyarakat yang sering rebutan.