MUARA ENIM, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim sebagai tersangka.
Perempuan berinisial WDA itu dìtetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) tahun 2022–2024.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari
Setelah dìtetapkan sebagai tersangka, WDA langsung dìtahan dì Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan.
Penetapan ini dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025.
Selisih Pengeluaran Capai Ratusan Juta Rupiah
Kajari Muara Enim, Zulfahmi SH MH, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan ketidaksesuaian data keuangan UDD PMI.
BACA JUGA: Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PMI
Sesuai ketentuan Kemenkes dan Pengurus Pusat PMI, tarif BPPD sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Namun hasil penelusuran tim penyidik menunjukkan adanya selisih besar. Dìmana, pengeluaran dì rekening koran 2024 tercatat Rp 2,48 miliar.
“Namun laporan pertanggungjawaban hanya Rp 1,95 miliar. Selisih inilah yang dìtemukan sebagai indikasi penyimpangan,” ujar Zulfahmi, Selasa (9/12/2025).
Kwitansi Palsu hingga Mark Up
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Krisdiyanto SH MH, memaparkan sejumlah modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA: Bupati Enos Serahkan 300 Sertifikat TORA, Perkuat Legalitas Tanah Masyarakat
Yakni membuat lima kwitansi palsu pembelian kantong darah. Kemudian, menambahkan angka “1” pada dua invoice.







