Beroperasi Selama Ramadan, Panti Pijat Bakal di Tindak Tegas

oleh
Beroperasi Selama Ramadan, Panti Pijat dan THM Bakal di Tindak Tegas
Tim gabungan saat memberikan himbauan agar tempat panti pijat dan hiburan malam tidak beroperasi selama ramadan. Foto: wen/idsumsel

OKU, IDSUMSEL.COM – Beroperasi selama bulan suci ramadan. Panti pijat dì Kabupaten OKU bakal dìtindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Penindakan ini bakal dìlakukan berdasarkan imbauan Pemkab OKU. Dìmana selama bulan ramadan, kegiatan panti pijat agar dìhentikan.

Tak hanya panti pijat, Pemkab OKU juga melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama ramadan.

BACA JUGA: Sebulan Jabat Kapolsek, Iptu Evredi Antoni Malau Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan, Kejar Tersangka ke Jambi

“Jika kedapatan beroperasi selama bulan Ramadan, maka siap-siap akan kita tindak tegas,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdun.

Kasi Humas menegaskan, apabila pemilik usaha tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka tim gabungan akan segera mengecek ke lapangan.

BACA JUGA: Warga Menanga Tengah Heboh Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Korban Pembunuhan

“Tak ada ampun, pasti kita tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Senin 3 Maret 2025.

Nekat Beroperasi Warga Diminta Melapor 

 

Tidak cukup sampai dì situ, pihaknya juga meminta peran serta masyarakat dan Ketua RT.

Bahkan, Kasi Humas meminta agar masyarakat dan Ketua RT melaporkan jika ada yang nekat menentang aturan.

BACA JUGA: Motif Tersangka Daniel Nekat Habisi Nyawa Agus Cik Terungkap

“Masyarakat dan Ketua RT bisa lapor, jika mendapati ada yang beroperasi selama ramadhan,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.