Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri adalah Pimpinan Kejaksaan Negeri yang bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas benda sitaan atau barang rampasan negara, dan atau pelaksanaan putusan.
Serta dengan mengingat pasal 24 peraturan ini terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak dìambil oleh pemiliknya.
“Barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp 35.000.000 dapat dìlakukan penjualan langsung oleh Kejaksaan negeri,” jelasnya.
Penjualan secara langsung tersebut dìdasarkan pada penetapan Kepala Kepala Kejaksan Negeri.
Kemudian sambung Arianti, BB ini telah dìlakukan penilaian harga wajar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU Timur, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan.