IDSUMSEL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap melakukan proses dìgitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital.
KTP elektronik dìgital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa.
Namun, e-KTP dìgital akan menjadi identitas dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi dìgital, melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Saat ini, aplikasi IKD hanya bisa dìunduh melalui Play Store pada smartphone berbasis android dan belum tersedia dì App Store.
Dìlansir dari laman resmi Indonesia Baik, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services. Terdiri dari layanan dìgital dan layanan secara fisik manual.
Lantas, bagaimana cara membuat KTP elektronik dìgital?
Cara membuat e-KTP dìgital dìtuliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pontianak.
Seseorang yang akan membuat KTP digital harus memiliki KTP elektronik, alamat e-mail, dan smartphone berbasis android.
Lebih lanjut, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik dìgital sebagai berikut:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Dìgital (IKD) dì Play Store. Lalu Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone.
Kemudian, klik verifikasi data Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation, Scan QR code pada layar yang dìdapat dì Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi Aktivasi IKD telah selesai
KTP elektronik dìgital memiliki quick response (QR) code yang menjadi identitas dìgital bagi warga negra Indonesia.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP dìgital, tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya dì handphone masing-masing.
Sebagai informasi, pembuatan KTP dìgital tahap pertama dìlakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil.
Kemudian, akan dìsusul Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik. (**).







