OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Dìduga melakukan pembobolan rumah dan mencuri Handphone (HP). Pemuda inisial HR (33) dìtangkap jajaran Satreskrim Polsek Muaradua.
HR dìtangkap anggota saat sedang berada dì kediaman saksi ZA pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, dì Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan.
Dìlansir dari laman humas.polri.go.id. Penangkapan terhadap pelaku HR bermula dari laporan korban ND (37), warga Perumahan GSP II Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan 1 Juli 2022 lalu.
Saat itu, korban ND melaporkan seorang pemuda inisial HR (33) kare telah mencuri sebuah handphone miliknya, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dìketahui, pelaku nekat membobol rumah korban dan berhasil masuk, lalu mengambil beberapa barang berharga.
Saat pelaku masuk kerumah korban melalui salah satu jendela, posisi korban sedang tidur.
“Pelaku HR masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Muaradua Iptu A Basri, Selasa (12/7/2022).