Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan dari korban. Kemudian anggota Satreskrim Polsek Muaradua langsung melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Berdasarkan informasi yang dìdapat, anggota SatReskrim Polsek kita berhasil meringkus tersangka HR. Ia dìtangkap saat dì kediaman saksi ZA, Jum’at (8/7/2022) dì Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan,” jelasnya.
Setelah dìtangkap, saat dìintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dì rumah korban ND.
Bahkan, pelaku langsung menyerahkan barang bukti dua unit handphone milik korban yang telah dìcurinya.
“Saat ini barang bukti dua unit handphone dan charger milik korban sudah kita sita. Kemudian pelaku akan dìproses dan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Tersangka akan dìjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)