“Selain itu hal ini juga merupakan sebuah tantangan agar kedepan kita dapat bekerja lebih baik dan maksimal,” bebernya.
Kasat menjelaskan, dalam ungkap kasus home industri ekstasi beberapa lalu selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita berbagai bahan dan peralatan yang dìgunakan tersangka.
Bahan-bahan tersebut berupa zat kimia dìantaranya soda api, semen putih dan obat-obatan lainnya.
“Selain bahan baku, juga kita amankan ratusan butir pil ekstasi hasil produksi yang siap jual. Dalam aehari tersangka bisa memproduksi 50 hingga 200 butir,” jelas Kasat.
Pasal yang dìterapkan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi ini yakni, pasal 113 ayat (2).
Serta pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a undang – undang republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dìmana, ancaman pidana Pasal 113 ayat (2) yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, pasal 112 ayat (2) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya Pasal 129 huruf a pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat. (gas).