OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur melalui jajaran Satreskrim berhasil membongkar tempat pembuatan (home industri) Sènjàt4 Apì (Senpi) rakitan, yang berada dì Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, Provinsi Sumsel.
Dari penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus tiga tersangka. Penangkapan ini dìperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP-A/162/X/2021/SUMSEL / OKUT, tanggal 07 Oktober 2021.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ketiga tersangka yang berhasil dìringkus yakni, RY (37), warga Desa Muncak Kabau, kecamatan BP Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan nàrkobà.
Kemudian, RH (25) bersama PB (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto menerangkan, penggerbekan tempat pembuatan senpi rakitan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat.