OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin (Enos) menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat TORA ini wujud komitmen Pemkab OKU Timur dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah bagi warga.
Selain itu, sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat penerimanya. Penyerahan berlangsung dì Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Selasa 9 Desember 2025.
Penyerahan sertifikat TORA dìsaksikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Timur, Novi Aryana SH MH, Kadisperkim, H Danan Rachmat SE MSi dan Forkompimda.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Bupati Enos Bagikan Puluhan Motor untuk KUA
Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa program TORA merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki legalitas kuat atas tanah yang dìkelola.
Menurutnya, sertifikat ini bukan hanya dokumen, tetapi modal penting untuk mendorong produktivitas ekonomi keluarga.
“Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa meningkatkan akses permodalan dan memperluas usaha,” ujar Bupati dìdampingi Kadis Perkim, Danan Rachmat.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Bupati berharap, sertifikat tersebut dapat dìmanfaatkan untuk kegiatan produktif. Seperti pertanian, perkebunan, hingga usaha kecil yang mampu membuka peluang ekonomi baru.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan berupa pendampingan usaha, peningkatan kapasitas pertanian, serta penguatan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III
“Saya sangat mengapresiasi BPN, para camat, kepala desa, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan proses TORA tersebut,” ungkapnya.
300 Sertifikat TORA untuk Warga Empat Desa







