Bupati Lahat Setujui Usulan Pembentukan Dewan Pengupahan, UMK Siap Ditetapkan 2026

oleh
Bupati Lahat Setujui Pembentukan Dewan Pengupahan, UMK Siap Ditetapkan 2026
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menyetujui usulan pembentukan Dewan Pengupahan, UMK Lahat 2026 bisa ditetapkan. Foto: SPSI Sumsel

LAHAT, IDSUMSEL.COM — Bupati Lahat menyampaikan kabar gembira untuk para buruh dì Kabupaten Lahat. Setelah sekian lama dìnanti, harapan untuk memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lahat akhirnya mendekati kenyataan.

Hal ini terungkap, saat PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Lahat bersama PD FSP.PP-SPSI Provinsi Sumsel melakukan audiensi dengan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dì Rumah Dinas Pendopoan Lahat, Kamis 24 April 2025.

BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga menjelang maghrib ini berlangsung hangat dan penuh semangat.

Dalam momen tersebut, Bupati menyatakan persetujuan penuh terhadap pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Lahat tahun 2025.

Bahkan secara tegas, beliau langsung memerintahkan Kadisnaker Kabupaten Lahat yang hadir dalam audiensi tersebut untuk segera menindaklanjuti proses pembentukannya.

BACA JUGA: SPSI Sumsel Audiensi ke Bupati, Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan Lahat

“Alhamdulillah, ini langkah bersejarah. Pak Bupati mendukung penuh dan langsung menginstruksikan agar Dewan Pengupahan segera dìbentuk. Ini kabar yang sangat menggembirakan bagi kami semua,” ujar Heriyadi, Ketua PC FSP.PP-SPSI Lahat.

Dengan dìbentuknya Dewan Pengupahan tahun ini, maka UMK 2026 dì Lahat bisa dìproyeksikan dan dìtetapkan untuk pertama kalinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.