Herman Deru juga mengingatkan, selain peningkatan kapasitas juga perlu adanya dorongan pemikiran dan niat dari seorang kades, terkait pembangunan desanya.
“Kepala Desa harus berpijak pada aturan yang jelas ketika akan melakukan sesuatu. Mulai dari aturan pusat sampai ke daerah. Selain itu ketika membuat kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya .
Herman Deru berpesan, agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus d i sesuaikan dengan potensi desa masing-masing.
“Sehingga bisa mendorong ekonomi desa, dan pemasaran terhadap hasil BUMDES tersebut,” pungkas Herman Deru. (gas).