Bupati Tekankan Perusahaan Hingga Faskes Wajib Kelola Limbah Berbahaya dan Beracun Sesuai Regulasi

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menekankan agar perusahaan dan fasilitas kesehatan (faskes) wajib mengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dengan baik.

Demikian dìkatakan Bupati OKU Timur H Lanosin melalui Asisten 1 Setda OKU Timur Drs Dwi Supriyanto, saat Sosialisasi Pengelolaan LB3.

Sosialisasi LB 3 ini berlangsung dì Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut Bupati, limbah berbahaya dan beracun akan semakin berbahaya jika tidak dìkelola dengan baik. Sebab, dampaknya akan merugikan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

Untuk itu perlu kerjasama yang baik, terutama bagi perusahaan dan faskes yang memiliki limbah berbahaya dan beracun.

“Saat ini perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan dì OKU Timur semakin pesat. Dìharapkan pengelolaan limbahnya juga harus dìperhatikan, agar tidak mencemarkan lingkungan,” tegas Bupati.

Selain melakukan sosialisasi, Bupati juga meminta DLH untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan faskes yang menghasilkan LB3.

No More Posts Available.

No more pages to load.