Buron 14 Tahun, Parman DPO Perampokan di Desa Nirwana OKU Timur Ditangkap

oleh
Buron 14 Tahun, Parman DPO Perampokan di Desa Nirwana OKU Timur Ditangkap
Tersangka Parman alias Geger saat diintrogasi anggota Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Menjadi buronan selama 14 tahun. Parman alias Geger (62) DPO Polres OKU Timur berhasil dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur.

Parman dìtangkap saat sedang melintas dì Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan, Minggu 09 Februari 2025.

Tersangka Parman merupakan warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Muhklis SH MH melalui Kasi Humas, AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan ini.

Menurut Edi, tersangka Parman alias Geger merupakan satu dari Sembilan DPO Polres OKU Timur dalam kasus perampokan.

Kasus ini terjadi pada Rabu 13 Juli 2011 sekira pukul 01.00 Wib, dì Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: Tersangka Pèràmpokàn dan Pèmèrkòs4an Mahasiswi di Baturaja Ternyata Rèsìdìvis Asal Way Kanan

Dari Sembilan pelaku tersebut, saat ini Satreskrim Polres OKU Timur telah berhasil menangkap tiga tersangka termasuk Parman.

Kemudian, Dua tersangka inisial SPO dan BN sudah terlebih dahulu dìtangkap dan saat ini telah menjalani hukuman dì Lapas Martapura.

Sementara, Enam tersangka lainnya saat ini masih buronan (DPO) Satreskrim Polres OKU Timur.

“Tersangka Parman dìtangkap tanpa melakukan perlawanan saat menaiki sebuah mobil menuju OKU Selatan,” jelas Kasi Humas, Senin 10 Februari 2025.

Parman dan Kawanan Rampok Rumah Nengah Mudane

 

Dalam menjalankan aksinya, kawanan curas spesialis perampok rumah ini terkenal sadis dan membawa senjata api (senpi).

Tersangka Parman bersama rekannya saat itu melakukan perampokan dì rumah korban Nengah Mudane (40) seorang petani dì Desa Nirwana.

BACA JUGA: Kaliuk Tersangka Peràmpokàn dì Semendawai Barat Terancam 20 Tahun Penjàrà

Menurut tersangka, korban sedang memiliki uang sebesar Rp 600 juta, sehingga mereka merencanakan melakukan curas.

Rencanakan Aksi Perampokan di LPI

 

Sebelum melancarkan aksinya, sekira pukul 20.00 wib tersangka bersama-sama temannya berkumpul dì kebun tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban.

Kemudian tersangka dan teman-temannya istirahat dan ngobrol sambil menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Sekira pukul 00.30 wib, tersangka Parman bersama rekannya berangkat menuju rumah korban.

BACA JUGA: Perampokan Bersenpi di OKU Timur Keok Ditimah Panas Tim Gabungan

Setelah sampai, komplotan ini langsung mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan kayu balok sepanjang 3 meter.

Saat pintu terbuka, komplotan ini masuk kedalam rumah dan langsung mengikat anak korban.

Kemudian, para pelaku juga membenturkan kepala istri korban dan mengalami luka pada bagian kepala.

Dalam aksi itu, kawanan perampok ini berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 30 juta, Emas sekira suku dan 2 Unit HandPhone.

BACA JUGA: Pelaku Curas Buronan Polres OKU Timur Ditangkap Polsek Simpang

Tak hanya itu, kawanan perampok ini juga menggondol 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC.

Parman Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

“Aksi mereka kala itu dìketahui para tetangga, namun tidak berani menolong karena tersangka menembakan senpi ke atas,” kata Kasi Humas.

Setelah dìtangkap, tersangka Parman langsung dì bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan Pasal 365 Ayat (1)dan Ayat(2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.