Càbùlì Anak Tiri dan Gelapkan Barang Berharga Istri, APJ Ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan

oleh
APJ tersangka kasus pencàbùlàn anak tiri dan penggelapan barang berharga milik istrnya saat dìtangkap Satreskrim Polres OKU Selatan. Foto: Istimewa

OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Buronan kasus pèncàbulan terhadap anak tiri dan penggelapan barang berharga milik istrinya sendiri dìtangkap Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan.

APJ (43 ) dìtangkap saat dalam pelarian dì Jakarta Selatan. Hal ini berkat kerjasama Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polresta Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama.

Pelaku sempat menjadi buronan dan berhasil dìtangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/158/XII/2022/SPKT/Resolusi/Polda Sumsel,19 Desember 2022.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha bersama Kasatreskrim AKP Biladi Ostin dan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, langsung menggelar press release atas ungkap kasus ini, Senin 19 Juni 2023.

Menurut Kapolres, kasus pencabulan terhadap anak tìri sebut saja Bunga (14) awalnya terjadi pada rentan waktu Desember 2021 hingga November 2022.

Dìmana, berdasarkan laporan dari korban, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggelapkan barang-barang berharga milik ibu korban NT (42) yang tak lain istrinya sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.