OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Buronan kasus pèncàbulan terhadap anak tiri dan penggelapan barang berharga milik istrinya sendiri dìtangkap Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan.
APJ (43 ) dìtangkap saat dalam pelarian dì Jakarta Selatan. Hal ini berkat kerjasama Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polresta Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama.
Pelaku sempat menjadi buronan dan berhasil dìtangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/158/XII/2022/SPKT/Resolusi/Polda Sumsel,19 Desember 2022.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha bersama Kasatreskrim AKP Biladi Ostin dan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, langsung menggelar press release atas ungkap kasus ini, Senin 19 Juni 2023.
Menurut Kapolres, kasus pencabulan terhadap anak tìri sebut saja Bunga (14) awalnya terjadi pada rentan waktu Desember 2021 hingga November 2022.
Dìmana, berdasarkan laporan dari korban, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menggelapkan barang-barang berharga milik ibu korban NT (42) yang tak lain istrinya sendiri.
yang kami terima dari saudara NT ( 41 ) tahun telah terjadi pencabulan terhadap anaknya Bunga (14 ), yang dilakukan oleh APJ ayah tirinya, kasus pencabulan itu sendiri sejak dimulai Desember 2021sampai terakhir di Bulan November 2022, dan juga kasus penggelapan barang berharga milik NT yang di bawa kabur SPJ.
“Pelaku APJ melakukan pencàbulan terhadap Bunga ini sudah sejak lama. Bahkan aksi bèjat pelaku berhasil dìketahui oleh NT,” jelas Kapolres.
Setelah mengetahui aksi bèjàt ayah tirinya terhadap Bunga, NT lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.
Bahkan, laporan tersebut bukan hanya tetkait pencàbulàn. Tetapi juga karena pelaku juga melarikan barang berharga miliknya.
”APJ melakukan pencàbulan terhadap Bunga dengan cara memasukan tangannya kebagian vitàl milik sang anak tìrì,” ungkap Kapolres.
Karena aksinya sudah dìketahui sang istri NT dan telah dìlaporkan ke pihak Kepolisian. Pelaku langsung kabur dan sempat menjadi DPO.
Namun kata Kapolres, berkat kerja keras jajaran Reskrim OKU Selatan bersama tim, berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Jadi pelaku berhasil kita tangkap dì Jakarta Selatan. Ternyata ia sudah berdomisili dìsana,” beber Kapolres.
Kapolres menjelaskan, meskipun kasus ini terbilang cukup lama dan perlu kerja keras dalam mengungkap keberadaan pelaku.
Namun dengan segenap keterbatasan dan minim informasi, pihaknya tetap berhasil menangkap pelaku.
Hal ini berkat pertolongan sang pencipta dan kerja tim akhirnya APJ dapat dìtemukam dan dìtangkap.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa pakai korban, Akte Kelahiran, surat-surat penting, BPKP, STNK Yamaha Mio. Serta SK ASN milik NT, Surat Tanah dan barang bukti lainnya,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan motif tersangka APJ hingga ia tega mengambil kesucian anak tirinya.
“Pelaku mengaku sakit hati terhadap NT Istrinya sendiri. Sebab NT sering berkomunikasi via telpon dengan mantan suaminya,” jelas Kapolres.
Selain itu, pemicu lainnya yakni tersangka juga sakit hati karena uang proyek miliknya belum dìbayarkan oleh adiknya NT. Sehingga pelaku mengambil barang milik NT untuk jadi jaminan.
Atas ulahnya tersangka APJ terancam dìkenakan tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencalàbulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.
“Kemudian APJ juga akan dìkenakan ancaman penggelapan, berdasakan pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**).







