Atas ulahnya tersangka APJ terancam dìkenakan tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencalàbulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.
“Kemudian APJ juga akan dìkenakan ancaman penggelapan, berdasakan pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**).