Càbùlì Anak Tiri dan Gelapkan Barang Berharga Istri, APJ Ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan

oleh
APJ tersangka kasus pencàbùlàn anak tiri dan penggelapan barang berharga milik istrnya saat dìtangkap Satreskrim Polres OKU Selatan. Foto: Istimewa

Atas ulahnya tersangka APJ terancam dìkenakan tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencalàbulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

“Kemudian APJ juga akan dìkenakan ancaman penggelapan, berdasakan pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.