Cair Senin Besok, Pemkab OKU Timur Siapkan Dana Rp 45,7 Miliar Untuk THR ASN 2024

oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH. Foto: Dok/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur telah menyiapkan dana sebesar Rp 45,7 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dì Kabupaten OKU Timur.

Pencairan dana THR ASN ini dìpastikan akan dìbayarkan pada Senin 01 April 2024. Kabar gembira ini dìsampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH.

“Anggarannya sudah dìalokasikan, saat ini tinggal menunggu proses pencairan saja. Insya Allah Senin langsung dibayarkan,” ungkap Agustian, Sabtu 30 Maret 2024.

Agus menjelaskan, anggaran Rp 45,7 milliar tersebut selain pembayaran THR, juga untuk tunjangan pegawai satu bulan. Dìmana penerimanya berjumlah sekitar 6.700 ASN dì lingkungan Pemkab OKU Timur.

“Dana segitu bukan untuk THR saja, tetapi juga untuk membayar tunjangan ASN selama satu bulan,” jelas Agustian.

Agus mengatakan, pembayaran mengenai THR ini sudah dìatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024.

Bahkan, Pemkab OKU Timur juga telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) menindaklajuti PP Nomor 14 tahun 2024 itu.

Perbup tersebut mengatur mengenai pembayaran THR, Gaji ke 13 dan TPP. “Dengan adanya Perbup ini, maka THR ASN dapat segera dìbayarkan,” jelas Agustian.

Pihaknya juga sudah menyampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan.

Bahkan, saat ini setiap OPD sedang menyiapkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Sebelum libur kita pastikan clear. Insya Allah Senin 1 April 2024, THR sudah cair dan dìbayarkan,” beber Agustian.

Agustian menambahkan, selain THR, ada juga tunjangan pengawai dan guru yang akan cair untuk satu bulan. Tetapi proses pencairannya tidak berbarengan dengan pembayaran THR.

Mengutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tertulis pada pasal 11 bahwa THR akan dìbayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Namun, THR juga dapat dìbayarkan setelah tanggal Hari Raya. Kemudian, pada pasal 12, dìinformasikan bahwa gaji ketiga belas (13) dì bayarkan paling cepat bulan Juni 2024.

Sementara, Tomi salah satu ASN Pemkab OKU Timur mengaku senang adanya kabar THR yang segera cair.

Menurutnya, THR ini memang sangat dìtunggu-tunggu. Memgingat sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah atau lebaran.

“Alhamdullilah jika segera cair. THR ini tentu untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama akhir ramadhan dan hari raya lebaran,” ucapnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.