Hal ini karena jalur tersebut sangat rawan kecelakaan khususnya kendaraan roda 4. Karena jarak pandang pengendara sangat terbatas.
“Mulai hari ini jalan Tebat Sari-Jati Rahayu hanya dapat dìlalui motor atau kendaraan roda 2 saja. Jalan ini akan dìtutup untuk roda empat. Demi keselamatan masyarakat,” tegas Aldi.
Penutupan akses jalan untuk kendaraan roda 4 ini berpedoman dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, tentang perkeretaapian.
“Untuk solusi kedepan, Dinas PU TR OKU Timur akan membuat jalan alternatif lain dìmulai dari belakang Koni hingga tembus ke Kantor Camat Martapura,” ucap Aldi.
Terkait pengusulan pembuatan flyover terkhusus pada ruas jalan Merdeka depan Lapas. Jalan Sudirman Tanjung Kemala dan Jalan Gilas, Sungai Tuha.