Menindak lanjuti hal ini, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan pelaku pencàbulàn terdebut.
“Pelaku dìtangkap pada Senin 10 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama anggota unit PPA Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasi Humas, Rabu (12/4/2023).
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil merk Wulling tipe Convero warna Silver, Nopol BG 1687 FR.
Kemudian, 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Wulling tipe Convero dengan Nopol BG 1687 FR, atas nama Dwi Pebriani Watu Mesa.
Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.