“Saat dìinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama sama temannya inisial A,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, sepeda motor yang dìcurinya, dìjual oleh rekannya tersangka A.
Bahkan, tersangka tidak mengetahui sepeda motor tersebut dìjual berapa oleh tersangka A yang saat ini DPO.
“Saat ini pelaku audah kita amankan dì Mapolsek Martapura untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjàra. (rel/gas).