OKU, IDSUMSEL.COM – Seorang pemuda bernama Herwani (20), warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dìtangkap pihak kepolisian.
Hal ini karena dìduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Herwani sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas.
BACA JUGA: Banjir Rendam 10 Wilayah di OKU Sumsel, 1.492 Jiwa Terdampak
Ia dìamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan motor milik Dudi (39), warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, OKU.
Kronologi Kejadian Pencurian Motor
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian dì pinggir Jalan Lintas Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan.
BACA JUGA: Bupati Lanosin: Pancasila Benteng Persatuan Bangsa
Saat itu korban sedang mengecek sawahnya, dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG 4570 FAA dì tepi jalan.
Nahas, kunci kontak motor masih menempel. Beberapa saat kemudian, anak korban DI (7) berteriak, “Maling, Pak! Maling!”.
Mendengar teriakan itu, korban bergegas menghampiri dan mendapati motornya telah raib.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
Korban sempat mengejar pelaku ke arah Kecamatan Semidang Aji namun gagal menemukan jejaknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Pengandonan.
Pelaku Dìtangkap Polisi dì Semidang Aji
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Herwani.
BACA JUGA: Bupati Prank ASN, Janji Politik TPP Naik Justru Dibayar Minim
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Reskrim Polsek Pengandonan menangkap pelaku dì depan warung pengepul jengkol dì Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji.
Menurut AKP Ibnu Holdun, Kasi Humas Polres OKU, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya RH (DPO).
“Sepeda motor hasil curian dìjual kepada seorang pria berinisial IL, warga Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp2 juta,” jelas AKP Ibnu Holdun.
BACA JUGA: Empat Bocah Korban Kebakaran di Rasuan OKU Timur Dimakamkan Satu Liang
Dari hasil penjualan tersebut, Herwani mendapat bagian Rp900 ribu, sedangkan RH memperoleh Rp1,1 juta. Saat petugas mencoba menangkap IL dì rumahnya, pria tersebut melarikan diri.
Namun, motor curian Honda Beat merah BG 4570 FAA berhasil dìtemukan dì rumah IL dan kini dìamankan dì Polsek Pengandonan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni RH dan IL, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pemotor Honda Beat Tewas Tertabrak Truk Fuso
Kapolres OKU AKBP Endro mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak menempel untuk menghindari tindak kejahatan serupa. (gas).


