OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menggasak uang tunai dan puluhan bungkus rokok.
Dua remaja spesialis pembobol rumah yang masih duduk dìbangku sekolah dìciduk Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
Kedua pelaku tersebut dìketahui berinisial FS (16) dan rekannya MI (16) warga Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Keduanya dìtangkap saat sedang berada dì kediamannya dì Kecamatan Jayapura, Jumat 24 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan keduanya dìperkuat dengan laporan polisi, LP-B / 31/ III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Maret 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis 23 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, kedua pelaku membobol rumah dan warung milik Miswanto, warga Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Sebelum masuk dan mengambil barang curian, kedua pelaku terlebih dahulu membuka jendela rumah korban.
Kemudian pelaku masuk dan mengambil puluhan bungkus rokok dengan berbagai jenis, dì dalam warung rumah milik korban.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 ribu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.
Dari keterangan korban, bahwa aksi kedua pelaku tersebut telah sering meresahkan warga sekitar.
Dìmana, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian uang tunai, terhadap beberapa rumah warga lainnya.
Bahkan dari aksi itu, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 5,7 juta dan Rp 2,7 juta. Kemudian kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian HP.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Pada Jumat 24 Maret 2023, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Pidum Polres OKU Timur langsung memberitahukan informasi kepada Kasat Reskrim AKP Hamsal.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres OKU Timur merespon dan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah melakukan peyelidikan dan mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Polisi langsung menuju ke TKP.
Pada pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berhasil dìtangkap saat sedang berada dì kediamannya.
“Saat dìintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Sabtu 25 Maret 2023.
Selain mengakui telah membobol warung milik korban Miswanto dan mengambil puluhan bungkus rokok.
Kedua pelaku juga mengakui telah beberapa kali mencuri uang tunai jutaan rupiah dan sebuah unit handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) dari tangan keduanya.
Yakni, berupa 10 bungkus rokok merk Jambu. 7 bungkus rokok merk Djarum, 3 bungkus rokok Dji Samsu dan 4 bungkus rokok merk Bull.
Kemudian, BB jam tangan merk Rado warna hitam (DPB) yang terjatuh saat pelaku pulang ke rumah dì perkebunan karet.
“Atas ulahnya kedua pelaku terancam dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (rel/gas).







