“Dodi Reza dìduga dìjanjikan uang Rp2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek dì Pemkab Muba,” ucapnya.
Keempat proyek itu yakni, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) dì Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Peningkatan jaringan irigasi Desa Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.
Serta normalisasi Danau Ulak Lia, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddi dìsangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.