Kegiatan penanganan Covid-19 juga sambung Agus, dalam bentuk program dan kegiatan yang diatur dalam PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77 tahun 2020.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur H Zaenal Abidin SSIT saat d itanya perihal rincian penggunaan anggaran Rp 8 miliar lebih tersebut, hanya bisa menunjukan secara umum. Tanpa bisa menjelaskan rincian kegunaan anggaran yang sudah d icairkan.
Menurut Zaenal penggunaan anggaran Rp 8 miliar lebih tersebut yakni Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan dan pengadaan PCR.
Kemudian, pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan, rehab gedung Labkesda, pengadaan bahan habis pakai, BHP PCR, dan BHP penanganan Covid-19.
Selanjutnya, penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah Kabupaten/Kota dan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil.
“Serta operasional pelayanan fasilitas kesehatan lainnya, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan daerah Kabupaten/Kota, pengadaan obat dan vaksin,” jelas Zaenal. (gas).