OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan pencàbùlàn terhadap seorang bocah SD inisial R (7) sebanyak tiga kali.
Pria pemilik warung HR (76), warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) dìciduk unit PPA Polres OKU Timur.
HR dìtangkap tanpa perlawanan saat berada dì kediamannya pada, Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan terhadap HR berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP – B / 24 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 09 Maret 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, tindak pidana pencàbùlàn anak dìbawah umur ini terjadi pada Rabu (08/03/2023) lalu sekitar pukul 10.30 Wib.
Saat itu, korban R dìsuruh ibunya untuk berbelanja dì warung milik pelaku HR. Sesampai dì warung tersebut, pelaku yang sedang berdiri langsung mendekati korban.
Bahkan, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam warung. Saat itu pelaku langsung melakukan pènc4bulàn terhadap korban.
“Pelaku ini dìduga telah melakukan pècàbul4n terhadap korban tersebut sebanyak 3 (tiga) kali,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Jumat (17/3/2023).