OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan pencàbùlàn terhadap seorang bocah SD inisial R (7) sebanyak tiga kali.
Pria pemilik warung HR (76), warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) dìciduk unit PPA Polres OKU Timur.
HR dìtangkap tanpa perlawanan saat berada dì kediamannya pada, Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 13.00 Wib.
BACA JUGA : Pelaku Penggelapan Akui Uang Ratusan Juta Dipakai Beli Motor, Foya-foya Hingga Judi Slot
Penangkapan terhadap HR berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP – B / 24 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 09 Maret 2023.