OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Seorang oknum mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019–2024 dari dapil IV dìlaporkan ke Polres OKU Timur, Kamis 25 Desember 2025.
Legislator partai berwarna merah hitam ini dìlaporkan atas dugaan tindak pidana asusila (pencabulan) terhadap anak dì bawah umur.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan di BMR Ditangkap, Korban Sempat Dìbawa Kabur dan Dìrèmàs Pàyùd4rà
Terlapor dìketahui berinisial SN, warga Kecamatan Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten OKU Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel dari daerah pemilihan OKU Timur.
Korban dalam kasus ini adalah EN (11), seorang anak perempuan yang juga berasal dari Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Dugaan Perbuatan Terjadi Dua Kali
Berdasarkan informasi yang dìhimpun, korban dìduga telah mengalami perbuatan asusila sebanyak dua kali oleh terlapor.
Peristiwa kedua terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dì sebuah rumah kosong dekat kolam ikan dì wilayah Kecamatan Buay Madang Timur.
BACA JUGA: Càbùlì Anak Tiri dan Gelapkan Barang Berharga Istri, APJ Ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan
Modus yang dìgunakan terduga pelaku yakni dengan meminta bantuan seseorang berinisial A untuk mengajak korban datang ke lokasi tersebut.
A dìsebut dìiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu untuk membawa korban menemui terlapor.
Terbongkar Setelah Keluarga Curiga
Kasus ini terungkap setelah paman korban mendapat informasi dari salah satu teman korban, yang menyebutkan bahwa EN dìbawa oleh A ke kolam ikan untuk menemui SN.
Mendengar informasi tersebut, paman korban bersama sejumlah anggota keluarga langsung mendatangi rumah kosong dìmaksud.
BACA JUGA: Wisuda 57 Sarjana, STISIP Bina Marta Martapura Komitmen Cetak Lulusan Beretika dan Berkarakter
Saat dìlakukan penggerebekan, korban EN dìtemukan bersama terlapor SN. Mirisnya, saat itu terlapor dan korban dìsebut tidak mengenakan pakaian, dan korban dalam kondisi menangis.
Korban Divisum, Laporan Resmi Dibuat
Usai kejadian tersebut, keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum. Selanjutnya keluarga melaporkan kasus ini ke Polres OKU Timur.
Sementara itu, A yang dìduga membawa korban ke lokasi kejadian berhasil dìtemukan dì desa tetangga dan dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìmintai keterangan sebagai saksi.
Laporan resmi dìbuat oleh Katwanto, paman korban, ke SPKT Polres OKU Timur pada Kamis sore.
BACA JUGA: Oknum Guru PNS Cabùlì Lima Siswi Dìtangkàp, Terancam 20 Tahun Pènjàr4
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/183/XI/2025/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 25 Desember 2025 pukul 15.26 WIB.
Polisi: Kasus Masih Didalami
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, SH, MH, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Ya, benar. Laporan sudah kami terima dan saat ini kasusnya masih dalam proses pendalaman,” ujar Iptu Rendi saat dìkonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).
BACA JUGA: Maksimalkan Pengamanan Nataru, Polres OKU Timur Dirikan 4 Pos
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap secara lengkap peristiwa dugaan persetubuhan anak dì bawah umur tersebut. (gas).







