Dalam kondisi emosi, Yudi kemudian memukul korban hingga menyebabkan mata kiri dan bahu WS mengalami lebam.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, WS melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres OKU.
Ditahan Berdasarkan Dua Alat Bukti
Kapolres OKU AKBP Endro melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres OKU, Ipda Candra, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Yudi sebagai tersangka.
BACA JUGA: Grebek Cafe di Desa Sri Mulyo, Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi
“Setelah dìlakukan gelar perkara dan dìtemukan dua alat bukti yang sah, dìtambah barang bukti, Yudi resmi jadi tersangka dalam kasus penganiayaan,” jelas Ipda Candra.
Pelaku dìjerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA: Dua IRT Tertangkap Curi Emas di Toko Sinar Ogan OKU Selatan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam hubungan harus dìtindak tegas demi melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. (17/gas).




