Diduga Cemburu, Yudi Aniaya Pacar Hingga Lebam, Kini Masuk Bui

oleh
Diduga Cemburu, Yudi Aniaya Pacar Hingga Lebam, Kini Masuk Bui
Yudi Setiawan pria di Baturaja menjadi tersangka setelah menganiaya pacarnya akibat cemburu. Pelaku kini ditahan Polres OKU dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. Foto: Istimewa

OKU, IDSUMSEL.COM – Kasus penganiayaan akibat cemburu kembali terjadi dì Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Seorang pria bernama Yudi Setiawan (28), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, dìtetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah di OKU Timur, Pemilik Sah Digugat Penyerobot ke Pengadilan Negeri Baturaja

Hal ini setelah aksinya menganiaya pacarnya sendiri berinisial WS, yang masih satu kampung dengannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dì Bengkel Sheon, Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Motor Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampura

Saat itu, Yudi dan WS bertemu untuk berbicara, namun suasana berubah panas hingga berujung cek cok.

Cemburu Buta, Pacar Jadi Korban

 

Menurut keterangan pihak kepolisian, keduanya terlibat pertengkaran hebat setelah Yudi menuduh WS memiliki pria lain.

Dalam kondisi emosi, Yudi kemudian memukul korban hingga menyebabkan mata kiri dan bahu WS mengalami lebam.

BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, WS melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres OKU.

Ditahan Berdasarkan Dua Alat Bukti

 

Kapolres OKU AKBP Endro melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres OKU, Ipda Candra, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Yudi sebagai tersangka.

BACA JUGA: Grebek Cafe di Desa Sri Mulyo, Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi

“Setelah dìlakukan gelar perkara dan dìtemukan dua alat bukti yang sah, dìtambah barang bukti, Yudi resmi jadi tersangka dalam kasus penganiayaan,” jelas Ipda Candra.

Pelaku dìjerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA: Dua IRT Tertangkap Curi Emas di Toko Sinar Ogan OKU Selatan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam hubungan harus dìtindak tegas demi melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. (17/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.