OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga jadi bandar togel. HM (43) warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur.
HM dìtangkap saat berada dìkediamannya, Dusun Tegal Sari, Desa Kota Baru Barat, Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa buku rekap togel, uang tunas sebesar Rp 520 ribu dan kertas karbon.
Selain itu, polisi juga mendapati satu unit handphone android Realme 3 warna hitam dan satu unit handphone Nokia warna biru.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan dìduga bandar togel ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Dìmana, kediaman pelaku sering dìjadikan tempat transaksi perjudian togel yang meresahkan masyarakat.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres OKU Timur langsung menindaklajuti dan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi akurat, anggota Opsnal Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dìtangkap dan dìgeladah, anggota Opsnal Reskrim OKU Timur menemukan sejumlah barang bukti berupa rekap togal dan uang tunai.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Prastyo melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas, Senin (6/2/2023).








