“Merasa dalam keadaan terancam, Ansori langsung melaporkan kejadian ke Polsek Peninjauan dengan nomor Polisi Nomor : LP. B/14 / VII/ 2021/ SPKT/Polsek Peninjauan/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumatera Selatan, tanggal 17 Juli 2021,” bebernya.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Peninjauan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Iwan pada 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti s*e*b*i*l*ah p*3*d**4ng dan selembar hasil visum. Atas kasus ini, tersangka d ijerat pasal primer 44 UU No 23/2004 subsider 351 KUHP,” pungkasnya. (rel/gas).