Dìduga Korupsi Dana Hibah, Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka

oleh

PRABUMULIH, IDSUMSEL.COM – Kasus dugaan korupsi dì Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih mulai terungkap.

Bahkan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah menetapkan tiga orang tersangka, dan langsung dìtahan dì Rutan Klas II B Prabumulih.

BACA JUGA: Sedang Jual Kosmetik Ilegal, Tiga Warga OKI Dìtangkap Pidsus Polres OKU Timur

Ketiga tersangka tersebut yakni, Herman Julaidi SH selaku Ketua Bawaslu, beserta dua Komisioner, Iqbal Rivana ST, dan satu perempuan berinisial IS.

Atas perbuatan ketiga tersangka, negara telah dìrugikan sebesar Rp. 1.834.093.068. Jumlah ini sesuai dengan hasil audit BPKP.

BACA JUGA:Penemuan M4yat Terbakar Hebohkan Warga Belitang Jaya

Penetapan tersangka dan penahanan ketiga orang ini setelah melalui proses panjang.

“Penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 47 saksi dan 2 ahli,” kata Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, dìdampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus, dan Kasi Barang Bukti (BB) saat press rilis, Rabu (23/11/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.