Dìlansir dari globalplanet.nesw, Bawaslu Kota Prabumulih pada TA 2017-2018 menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih sebesar Rp 5,7 miliar.
BACA JUGA: Ajak Semua Pihak Berantas Kebodohan, Perangi Kemiskinan dan Lawan Radikalisme
Dengan rincian, tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp 700 juta. Sedangkan pada 2018 menerima hibah lebih kurang Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Terima Listrik Gratis dari PT PLN, 89 Warga Kecamatan Buay Madang Sumringah
Namun, dalam perjalannya dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih itu dìduga terjadi penyelewengan SPJ.
BACA JUGA: UKBI Capai 12.500 Peserta, Pemkab OKU Timur Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek
Serta adanya beberapa kegiatan fiktif seperti dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih. (*).