Dìsisi lain, praktisi dan konsultan pajak, Henry Kurniawan Yuza mengatakan, kemampuan produksi minyak goreng cukup tinggi dì Lampung, hingga 300.000 ton dengan kebutuhan 20.000 ton.
Namun, tampaknya oknum pengusaha memperlambat proses produksi untuk mengatur harga jual.
Sebab sambungnya, Ekspor CPO pajaknya tinggi, sehingga ada praktek ekspor CPO ilegal, seperti CPO dìjadikan limbah kemudian dìekspor.
“Mari kita kawal dan kritisi kinerja instansi pemerintah,. Khususnya dalam menindak tegas oknum pengusaha yang melakukan ekspor CPO ilegal,” kata Henry.
Dìskusi terbuka yang dìgelar Forum Komunikasi Putra-Putri Indonesia Bersatu ini juga menghadirkan WakilKomite II DPD RI Bustami Zainudin.
Serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah. Pada kesempatan itu, Bustami mendukung penyidikan kasus penyelundupan ini.