“Jangan jadikan jalan umum untuk kepentingan pribadi. Jangan jadikan kepentingan pribadi merusak kepentingan umum seperti jalan lintas ini,” tegasnya.
Sementara, Penasehat Hukum Masyarakat Peduli Angkutan Batubara (MPAB) M Jamil menambahkan, aksi ini merupakan tuntutan masyarakat setempat.
Sebab, mayoritas masyarakat Desa Tanjung Kemala sudah sangat resah atas mobilitas dan dampak debu dari angkutan batubara tersebut.
“Warga dìsini menginginkan agar angkutan batubara tidak melewati jalan umum, baik jalan kabupaten, provinsi maupun nasional,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga berharap Pemkab OKU Timur bersama jajaran tegas menegakan aturan soal angkutan batubara.
Sebab, peraturan daerah terkait jumlah tonase atas angkutan batubara sudah ada sejak lama. Tetapi kenapa Pemkab seakan melegalkan mobil besar bebas melintas. (gas).